Mahasiswa KKN Rebranding dan Uji Kelayakan Usaha Makanan Ringan di Desa Datar

Desa Datar, Kecamatan Warungpring – Salah satu pengusaha makanan ringan di Desa Datar, Ibu Mutolaah, sangat dikenal dengan produk-produknya yang berkualitas. Ibu yang biasanya akrab disebut dengan ‘Ibu Laah’ menjual beberapa jenis makanan ringan, seperti keripik pisang, keripik tempe, onde ketawa, dodol tape, dodol sirsak, dan biji ketapang. Usahanya sudah berjalan selama 13 tahun dan produk-produknya telah dijual dari warung ke warung hingga dijadikan oleh-oleh ke luar kota.

Namun, usahanya tidak memiliki brand secara formal, dari nama hingga logo usaha. Usaha Ibu Laah sangat berpotensi untuk dikembangkan lebih besar lagi melihat permintaan konsumen yang cukup tinggi. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Undip, Theana Dominica Sutarji, berupaya untuk melakukan rebranding dan menguji kelayakan usaha makanan ringan milik Ibu Mutolaah di Desa Datar. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari, dari tanggal 8 – 17 Januari 2023. Mahasiswa ikut membantu mengolah makanan ringan dari mentah hingga jadi, kemudian mengemasnya dalam bentuk kemasan yang baru. Bentuk rebranding yang dilakukan adalah dengan memberikan nama dan logo baru kepada usaha Ibu Laah, yaitu “Dafa Snack” yang namanya diambil dari anak ketiga Ibu Laah. 

“Dari dulu nggak pernah ada nama usahanya, sih mbak. Bersyukur sekarang udah ada nama dan logonya, beberapa pelanggan bilang produknya jadi lebih menarik,” ujar Ibu Laah. 

Mahasiswa juga menguji kelayakan usaha dengan menggunakan Analisis Kriteria Investasi. Kriteria investasi ini menjadi dasar dan alat ukur untuk menentukan apakah suatu usaha atau proyek layak atau tidak layak untuk dilaksanakan berdasarkan estimasi pendapatan dan biaya usaha. 

Berdasarkan perhitungan, usaha Dafa Snack ini layak untuk dilaksanakan (feasible). Dengan adanya uji kelayakan usaha ini, diharapkan Ibu Laah dapat meningkatkan skala penjualan Dafa Snack yang lebih besar untuk memaksimalkan laba, memperluas pasar melalui digital marketing, mencari investor untuk meningkatkan modal, dan bekerja sama dengan toko-toko mitra yang lebih besar untuk meningkatkan penjualan. Jika usaha ini sudah berkembang lebih besar, usaha Dafa Snack juga dapat didaftarkan secara formal kepada Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia sebagai Usaha Mikro. 

*Proses perhitungan tidak dipublikasikan karena adanya informasi cost dan benefit usaha

#KKNUndipTim1 #p2kknundip #lppmundip #undip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *