KKN TIM I UNIVERSITAS DIPONEGORO BERHASIL PERBARUI PETA DESA KARANGDAWA, KECAMATAN WARUNGPRING

Kecamatan Warungpring merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Pemalang yang melakukan pemekaran di tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring. Sebelumnya Kecamatan Warungpring Tergabung satu wilayah administrasi dengan Kecamatan Moga. Dengan luas total wilayah seluas 2.91KmKecamatan Warungpring merupakan kecamatan dengan luas wilayah paling kecil di Kabupaten Pemalang. Kecamatan Ini terbagi menjadi 6 wilayah administrasi desa antara lain

  • Desa Warungpring
  • Desa Pakembaran
  • Desa Cibuyur
  • Desa Datar
  • Desa Mereng
  • Desa Karangdawa

Sejak Pemekarannya terjadi, Maka dilakukan pergorganisasian baru untuk wilayah administrasinya, hal ini telah berangsur dan selalu diperbaharui hingga saat ini. Petingnya pembaharuan mempermudah akses masyarakat dari segi pembangunannya dan pelayanan terhadap masyarakatnya yang berdasar bada nilai-nilai Sustainable Development Goals (SDGS). Salah satu contoh bentuk keperluan pembaharuan  adalah terkait pembaharuan peta administrasi. Hal ini dikarenakan pada bulan Desember lalu telah diselesaikan kegiatan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).

(03/01) telah dilaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Universitas Diponegoro di Desa Karangdawa, Kecamatan Warungpring untuk mewujudkan nilai-nilai SDGS Nomor 11 Kota dan Komunitas yang berkelanjutan dan nomor 16 Perdamaian, Keadilan serta Kelembagaan yang kuat. KKN yang dilaksanakan selama 6 Minggu, telah berhasil mewujudkan beberapa produk yang berasal dari identifikasi isu strategis dan isu prioritas yang ada di Desa Karangdawa.

Salah satu isu prioritas yang telah menjadi acuan dari tim KKN Desda Karangdawa adalah pembuatan peta desa. Hal ini menjadi acuan tim karena ada beberapa aspek potensi-masalah yakni :

  • Penamaan lokasi peta yang kurang tepat
  • Penggambaran peta yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
  • Telah diselesaikannya kegiatan PTSL pada bulan Deseber, 2022
  • Urgensi terkait pembaharuan penegasan batas desa yang baru.

Gambar Kegiatan Olah Data Bersama Sekertaris Desa Karangdawa

“Pada tahun 2019 lalu saya bersama sekertaris desa yang berbatasan dengan Desa Karangdawa sudah melaksanakan kegiatan penegasan batas didampingi oleh Babinkamtibnas dan Babinsa, namun setelah penyusuran lapangan dan data lapangan sudah didapat belum ada kelanjutan lagi terkait peta desa yang diwujudkan sebagai sistim informasinya”, Ujar Sekertaris Desa Karangdawa, Pak Untung. Hal ini membuat TIM KKN berinisiatif membantu dan dipandu oleh perangkat desa dalam hal pembuatan peta.

Pendampingan Penegasan Batas dengan Perangkat Desa

Melalui beberapa proses olah data sekunder dari Sekertaris Desa dan pendampingan oleh perangkat desa berupa penitikan patok batas wilayah, maka terbitlah peta yang berhasil diperbaharui oleh TIM KKN. Dari hal tersebut diharapkan nantinya hal ini akan berguna sebagai bentuk pembaharuan sistim informasi membentuk nilai SDGS kota denga kelembagaan yang kuat serta berkelanjutan.

Penulis : Dewana Wahyu Esa, 2023

Dosen Pembimbing :

  1. Jenian Marin, ST., M.Eng
  2. Zaki Ainul Fadli, S.S., M.Hum

Sumber :

-Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Warungpring

https://www.sdg2030indonesia.org/

– Data Primer