
Pemalang (15/01). Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang resilien dan memegang peranan penting terhadap perekonomian dalam menghadapi berbagai tantangan krisis global. Untuk mendukung peningkatan daya saing UMKM dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Semarang mengadakan rangkaian program kerja di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Salah satu program kerja monodiplin ilmu yang diaksanakan yakni pengembangan potensi desa dengan membantu warga dalam edukasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM.
Dalam program tersebut dilaksanakan oleh Alfina Rohmah Tika mahasiswa program studi manajemen dan administrasi logistik. Dalam kegiatan ini mahasiswa mampu membantu Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha sampai dengan terbitnya NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, UMKM menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS. pemilik UMKM hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer sehingga mengurus NIB menjadi mudah dan cepat. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP elektronik dengan biaya pengurusan secara gratis. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin.
Sementara itu, Waryuti (52) Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Pemalang pemilik UMKM Keripik mengatakan sangat terbantu dengan kehadiran KKN Undip ini karena menjadi tahu tentang pentingnya mengurus NIB dan dipandu cara pembuatan NIB yang mudah dan efektif. “Dengan adanya NIB ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mendapatkan kemudahan menjalankan usahanya” terang waryuti. Menurut pengusaha UMKM kripik tersebut, nilai tambah dengan adanya NIB ini bisa mengajukan izin-izin usaha yang lain seperti izin PIRT dan juga bisa mengajukan untuk kepemilikan sertifikasi halal UMKM sehingga dapat meningkatkan daya saing usahanya.
